
SeGaya.com – Indonesia mengumumumkan bahwa kawasan pariwisata alam sudah bisa dibuka secara bertahap. iIni tentu akan menjadi gairah bagi masyarakat pengunjung baik dari dalam dan luar negeri.
“Kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap untuk memulai aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 yang paling ringan,” kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Senin (22/6/2020).
Doni menuturkan, pembukaan kembali wisata alam diserahkan kepada pemerintah setempat. “Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 Kabupaten/Kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada Bupati dan Walikota. Untuk zona lain akan diatur sesuai kesiapan daerah dan pengelola kawasan,” kata Doni.
Selanjutnya, Doni memaparkan beberapa syarat bagi pengelola tempat wisata alam yang ingin membuka kembali bisnisnya yakni sebagai berikut: Tempat wisata berada di zona hijau atau zona kuning. Bupati atau Walikota memutuskan apakah tempat wisata akan dibuka atau tidak.
Pelaksanaan keputusan harus melalui tahapan pra-kondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing. Pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat nasional di setiap kawasan.
Pengelola kawasan pariwisata alam harus melakukan monitoring dan evaluasi selama pra-kondisi dan fase implementasi protokol kesehatan. Kapasitas tampung hanya 50 persen dari kapasitas normal. “Saya juga mengingatkan agar para bupati dan walikota selalu melakukan konsultasi dengan para gubernur dan mengacu pada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan masyarakat menuju produktif dan aman Covid-19,” tutur Doni,seperti dilansir kompas.com.
Jika selama wisata alam dibuka kembali ditemukan kasus virus corona atau ada pelanggaran protokol kesehatan, maka Satgas Kabupaten/ Kota akan melakukan pengetatan, atau penutupan kembali. Hal tersebut akan dilakukan usai Satgas Kabupaten/Kota melakukan konsultasi dengan Satgas Provinsi, dan Satgas pusat